Ajaran Islam Murni (AIM) Sesuai Al-Quran dan Hadits, berisi artikel yang sudah kami baca dan terjamin keabsahan sumbernya.

Sunday 28 December 2014

Bingung mengenai deposito dan bunga bank, walaupun itu bank syariah?

Kesimpulan menurut AIM walaupun itu syariah tetaplah haram, karena membungakan uang, kalau ingin mendapatkan uang ya  uang itu digunakan untuk modal kerja / membuka cabang,bukan berarti tanpa kerja, memang dari segi bank syariah dengan produk depositonya dan bunganya halal, tapi dari sisi kita sebagai penabung atau pemilik modal hitungannya tetap membungakan uang, karena tanpa resiko, toh ada resiko namanya malah untung-untungan / judi 

  

Pengertian Deposito

Salah satu produk yang diterbitkan oleh bank adalah deposito. Deposito adalah tabungan berjangka yang tidak boleh diambil sampai habis jangka waktu yang disepakati dengan mendapatkan prosentasi keuntungan dari uang yang didepositokan. Apabila mengambil uang yang telah didepositokan, maka akan terkena denda yang telah ditetapkan oleh bank.
Contoh dari penerapan deposito ini dimisalkan sebagai berikut:
Joko ingin memanfaatkan produk deposito. Dia mendepositokan uangnya sebesar Rp 50 juta dalam jangka waktu 3 bulan. Bunga deposito selama setahun adalah 5 %. Jadi dalam sebulan dia mendapatkan = Rp 50 juta x 5 % : 12 bulan = Rp 208.333,33/bulan. Kemudian penghasilan tersebut dipotong pajak penghasilan 20 %. Dengan demikian Joko dalam tiga bulan mendapatkan Rp 208.333,33 x 3 bulan = Rp 625.000,00 , sebelum dipotong pajak.
Joko tidak perlu khawatir dengan uang yang didepositokannya. Uang tersebut pasti mendapatkan keuntungan walaupun tidak begitu besar. Meskipun bank sedang pailit atau merugi, bank tetap harus membayarkan keuntungan/bunga dari uang yang didepositokan Joko.
Di lain sisi ada juga produk serupa yang diterbitkan oleh beberapa Lembaga Keuangan Syariah. Mereka menamakannya dengan mudharabah atau bagi hasil. Mereka menyatakan bahwa uang modal yang di-mudharabah-kan akan digunakan untuk usaha yang halal, sehingga menghasilkan keuntungan yang dapat dibagi setiap bulannya. Mereka menetapkan keuntungan yang besarnya diprosentasekan dari modal. Meskipun mereka menyatakan bahwa prosentasenya bisa berubah-ubah tergantung keadaan bank, tetapi keuntungan masih didapatkan meskipun bank dalam keadaan merugi atau usahanya merugi.
Bagaimana sebenarnya memahami kasus seperti ini? Apakah hal ini termasuk keuntungan yang halal ataukah hal ini mengandung unsur riba? Jika ini riba, bagaimana seharusnya solusi terbaik yang diberikan?

Memahami Riba

Sebelum kita membahas permasalahan ini, penulis perlu tekankan bahwa kita jangan terpengaruh dengan istilah/penamaan yang digunakan oleh berbagai lembaga keuangan. Kita harus melihat kepada hakikat transaksinya sehingga kita bisa menghukumi setiap permasalahan dengan tepat.
Kita juga harus paham bahwasanya yang dimaksud dengan riba atau lebih spesifik disebut riba nasiah adalah mengambil keuntungan dari hutang yang dipinjamkan.
Riba diharamkan oleh Allah secara mutlak, baik tambahannya banyak maupun sedikit, baik berupa uang lebih maupun manfaat atau jasa. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengatakan:
وَرِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ رِبَانَا رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ
“... Dan riba jahiliah dihapuskan. Riba pertama yang saya hapuskan dari riba-riba kita adalah riba ‘Abbas bin Abdil-Muththalib. Sesungguhnya riba tersebut dihapuskan semuanya.”[Muslim no. 1218.]
Imam Asy-Syafii rahimahullah pernah menerangkan:
وَكَانَ مِنْ رِبَا الجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَكُوْنَ لِلرَّجُلِ عَلَى الرَّجُلِ الدَّيْنُ فَيَحِلُّ الدَّيْنُ ، فَيَقُوْلُ لَهُ صَاحِبُ الدَّيْنِ : تَقْضِيْ أَوْ تربي ، فَإِنْ أَخَّرَهُ زَادَ عَليْه وَأَخَّرَه
“Di antara bentuk riba jahiliah adalah seseorang memiliki hutang kepada orang lain, kemudian hutang tersebut jatuh tempo, kemudian orang yang meminjamkan uang berkata, ‘Engkau bayar atau engkau tambahkan (ribakan)?’ Jika dia ingin mengakhirkannya, maka dia menambahnya.”[Lihat: Ma’rifatu As-Sunan Wal-Atsar lil-Baihaqi VIII/29 no. 3395]
Zaid bin Aslam rahimahullah pernah berkata:
كَانَ الرِّبَا فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَكُونَ لِلرَّجُلِ عَلَى الرَّجُلِ الْحَقُّ إِلَى أَجْلٍ فَإِذَا حَلَّ الْحَقُّ قَالَ أَتَقْضِى أَمْ تُرْبِى فَإِنْ قَضَاهُ أَخَذَ وَإِلاَّ زَادَهُ فِى حَقِّهِ وَزَادَهُ الآخَرُ فِى الأَجَلِ.
“Dulu riba di masa jahiliah, seseorang memiliki suatu hak kepada orang lain sampat tempo tertentu. Apabila telah jatuh tempo, maka dia berkata, ‘Engkau mau membayarnya atau engkau tambahkan (ribakan)?’ Apabila dia bayar, maka dia ambil haknya dan jika tidak, maka orang tersebut menambahnya dan bertambah pula temponya.”[Muwaththa’Al- Imam Malik. Bab Maa Jaa-a fir-Riba fid-Dain, II/672 no. 1353]

Kaidah Memahami Riba

Para ulama juga telah membuatkan kaidah fiqhiyah untuk mengenal semua jenis riba, kaidah tersebut berbunyi:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا
“Setiap perhutangan yang menghasilkan manfaat (untuk orang yang meminjamkannya), maka dia adalah riba.”
Kaidah ini sangat penting untuk mengenal berbagai macam jenis riba saat ini.

Hukum Deposito Bank

Kalau kita perhatikan kasus di atas, maka kita bisa menghukumi bahwa deposito bank dan mudharabah LKS di atas masih mengandung riba di dalamnya sehingga diharamkan. Karena sebenarnya orang yang mendepositokan uangnya di bank, dia sedang meminjamkan uangnya kepada bank, kemudian dia mendapatkan keuntungan dari uang yang dipinjamkan tersebut, keuntungan tersebut pasti dia dapatkan dan tidak ada resiko untuk rugi apabila bank rugi.
Jika keuntungan yang didapat tidak lebih dari 10 %, boleh atau tidak?
Sebagian orang menyangka bahwa boleh mendepositokan uang dengan alasan hasil yang didapat jika tidak besar, maka tidak mengapa. Sebagian orang mengatakan bahwa jika tidak lebih dari 10 % maka tidak mengapa. Bagaimana menanggapi hal ini?
Memang ada yang berpendapat demikian. Mereka salah dalam memahami ayat ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (130)
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan!”, (QS Ali ‘Imran: 130)
Mereka mengatakan bahwa riba yang diharamkan adalah riba yang berlipat-lipat keuntungannya, sedangkan yang tidak berlipat-lipat maka tidak mengapa.
Mereka salah memahami ayat ini karena mereka mungkin tidak mengetahui bahwa larangan riba dilakukan dengan empat tahap pelarangan, yaitu sebagai berikut:
Tahap I: Firman Allah ta’ala:
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ (39)
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kalian berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kalian berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS Ar-Rum: 39)
Pada ayat ini Allah hanya menyindir pelaku riba.
Tahap II: Firman Allah ta’ala:
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا (160) وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (161)
“ (160) Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, (161) Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS An-Nisa’: 160-161)
Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa riba dilarang kepada orang-orang Yahudi, tetapi mereka masih melakukannya. Dan belum dijelaskan apakah riba juga diharamkan pada kaum muslimin.
Tahap III: Firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (130)
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan!”, (QS Ali ‘Imran: 130)
Pada ayat ini Allah mulai mengharamkan riba, tetapi yang disinggung hanyalah riba yang berlipat ganda, sehingga sebagian sahabat menyangka bahwa riba yang sedikit masih tidak mengapa.
Tahap IV: Firman Allah ta’ala:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275) يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (276) إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (277) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
“ (275) Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba’, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhan-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
(276) Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (277) Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhan-nya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
(278) Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. (279) Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 275-279)
Dengan memahami tahap-tahap ini, seseorang akan paham bahwa pada akhirnya riba diharamkan secara mutlak oleh Allah subhanahu wa ta'ala, baik banyak maupun sedikit.[Lihat: Fiqh sunnah 3/174 dan At-Tadarruj fi Tahriim Ar-Riba (www.hablullah.com)]
Dan dengan jelas juga diterangkan pada hadits di atas, bahwa riba dihapuskan seluruhnya dan riba yang pertama kali dihapuskan adalah riba ‘Abbas radhiallahu 'anhu. Dan hadits tersebut adalah potongan dari khutbah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di ‘Arafah. Sehingga perharaman riba secara mutlak adalah pengharaman terakhir sebelum beliau wafat.
Jika demikian, bagaimana solusi yang ditawarkan dalam syariat kita?
Di dalam Islam, permasalahan penanaman modal untuk mendapatkan keuntungan sudah diatur. Permasalahan ini disebut dengan mudharabah (bagi hasil)[Mudharabah yang sebenarnya dan bukan versi beberapa Lembaga Keuangan Syariat, penj]. Di dalam mudharabah terdapat: pemilik modal (shahibul-mal), pengusaha (mudharib), modal yang dikeluarkan (ra’sul-mal) dan pembagian keuntungan (ribh).
Pembagian keuntungan diprosentasekan dari keuntungan dan bukan dari modal, misal untuk pemilik modal 40 % dan untuk pengusaha 60 % atau pemilik modal 55 % dan pengusaha 45 %, sesuai kesepakatan antara mereka berdua di awal akad.
Apabila terjadi kerugian, maka pengusaha tidak mendapatkan apa-apa dan pemilik modal kehilangan modalnya. Inilah yang tidak dimiliki oleh lembaga keuangan.
Apabila terjadi sengketa, maka bisa diselesaikan dengan melihat amanat dari pengusaha. Jika pengusaha amanat dalam menjalankan usaha dan ternyata usaha merugi, maka pemilik modal tidak boleh menuntutnya. Akan tetapi, seandainya pengusaha tidak amanat dalam menggunakan harta, seperti: menggunakan untuk keperluan pribadinya, menggunakan modal tidak sesuai kesepakatan, maka pemilik modal bisa menuntut untuk dikembalikan modalnya.
Inilah solusi yang tepat yang diberikan oleh syariat. Daripada menggunakan produk deposito bank, maka solusi yang terbaik adalah dengan menjadikannya sebagai modal usaha. Bahkan kalau dihitung-hitung, maka keuntungan yang diperoleh dari mudharabah lebih besar daripada deposito bank.
Bukankah Bank-Bank Syariat telah menerapkan mudharabah jenis ini?
Hal tersebut tidak benar, karena dalam praktiknya mereka masih belum bisa lepas dari riba. Salah satu alasannya adalah mereka tidak diberi hak untuk berusaha mencari keuntungan selain dengan cara simpan dan pinjam saja.
Jika mereka mampu atau diizinkan menjadi perusahaan sendiri yang memiliki berbagai usaha halal dan orang-orang yang memiliki uang bisa menanamkan sahamnya di sana dengan kesiapan menanggung kerugian jika ternyata usahanya rugi dan mendapatkan keuntungan dari prosentase keuntungan bukan dari modal, maka hal tersebut menjadi solusi untuk kasus seperti ini.
 Deposito di bank konvensional jelas diharamkan di dalam syariat Islam, karena secara praktek menggunakan sistem riba yang diharamkan di semua agama. Namun memang sangat disayangkan sekali melihat kenyataan bahwa masih terlalu banyak umat Islam yang tidak mengerti hukumnya. Keharaman sistem bunga baik dalam tabungan atau deposito pada bank konvensional sudah sering kami tampilkan dalam forum ini, sehingga silahkan Anda cari topik yang berkaitan dengan mengapa diharamkan dan apa dalil-dalilnya.
Alternatif yang bisa dilakukan adalah mendepositokan harta Anda pada bank-bank syariah yang kini sudah cukup banyak menjamur dimana-mana. Inilah bank yang menjalankan sistem bagi hasil sesuai dengan sistem Islam yang jelas lebih cocok dan pas buat kita semua. Anehnya, di beberapa negara maju seperti Eropa, justru ada trend baru dimana mereka mendirikan bank dengan sistem syariah ini, padahal mereka bukan muslim. Baik pemilik bank, karyawan hingga para nasabahnya adalah orang-orang kafir.
Alasan utama mereka bukan masalah fanatisme agama, karena umumnya mereka bukan beragama Islam, tapi karena secara empiris terbukti bahwa sistem syariah ini menguntungkan kedua belah pihak dan tidak ada yang dizalimi. Kalau kita sebagai pewaris syah dari syariat Islam justru merasa tidak bisa hidup tanpa sistem kapitalis yang ribawi, maka pasti ada yang salah dalam konsep berpikir kita sendiri. Kalau dulu alasannya karena tidak ada bank Islam, tapi dengan menjamurnya bank-bank syariah, alasan apa lagi yang ingin dikemukakan.

Sejak bank syariah berkembang pesat di tanah air, saya sudah memindahkan semua rekening saya dari bank konvensional ke bank syariah. Kecuali satu rekening yang tidak saya pindahkan, yaitu rekening Bank BN*, karena semua transfer honor maupun gaji dari ITB “harus” dilakukan melalui bank BN* tersebut karena ada MOU antara ITB dan Bank BN*.
Alasan saya membuka rekening di bank syariah adalah untuk mendapatkan ketentraman secara ruhani, sebab bank syariah tidak menggunakan sistem ribawi dalam operasionalnya, yaitu sistem bunga uang yang diharamkan oleh agama. “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Qs.Al Baqarah:275). Saya yakin Anda semua sudah faham tentang riba atau rente. Misalnya anda meminjam Rp1000 kepada seseorang atau kepada bank, lalu orang atau bank tersebut mewajibkan Anda mengembalikannya sebesar Rp1100, maka Rp100 kelebihannya itu adalah riba, sesuatu yang sudah diharamkan oleh agama.
Awal mula saya menabung atau menyimpan deposito di bank syariah tentu saja dengan keyakinan seperti itu. Saya mendapatkan bagi hasil per bulan dari uang yang saya simpan di bank. Darimana bagi hasil itu diperoleh? Pihak bank memutar uang nasabah untuk berbagai usaha yang menghasilkan profit, lalu bank mendapat keuntungan dari usaha tersebut. Keuntungan tersebut dibagi dua dengan nasabah, yang kisaran proporsinya biasanya sudah ditetapkan, misalnya 40% : 60% yang artinya 40% profit untuk nasabah dan 60% untuk bank. Jika untungnya besar, maka bagi hasilnya juga besar, jika untungnya kecil maka bagi hasilnya turun. Jika usaha tersebut mendatangkan kerugian, maka nasabah juga ikut menanggung rugi dengan tidak mendapat bagi hasil sama sekali. Ibaratnya berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing. Kalau untung dinikmati bersama-sama, kalau rugi ya sama-sama juga.
Pada bank konvensional, bagi hasil itu dinamakan bunga (interest). Besar bunga fluktuatif dari awal, misalnya sekarang 8%. Hanya bedanya, jika bank mengalami kerugian dalam usahanya, maka nasabah tidak ikut menanggung kerugian, nasabah tetap saja mendapat bunga simpanan sebesar 8% tadi. Sebaliknya, jika bank mendapat untung besar dari memutar uang nasabah, bunga untuk nasabah tetap saja 8% sedangkan bank menikmati untung besar.
Dilihat dari kedua perbandingan di atas, maka sistem bagi hasil pada bank syariah terasa lebih adil dan manusiawi.
Baiklah, kalau soal simpan-menyimpan uang tidak ada keraguan bagi saya tentang bank syariah. Saya menyetujui sistem bagi hasil seperti itu. Keraguan saya mulai timbul ketika membaca tentang proses meminjam uang dari bank syariah. Misalnya anda meminjam uang untuk kredit membeli rumah (KPR), atau meminjam uang untuk dana talangan haji, sebesar Rp10 juta. Phak Bank setelah melakukan survei lalu menyetujui usulan pinjaman anda, mereka memberikan anda pinjaman uang Rp10 juta dengan didahului proses akad (yang istilahnya bermacam-macam). Dalam akad itu Anda dan bank menyepakati skema pembiayaan (pengembalian uang). Katakanlah anda nanti harus membayar kembalian sebesar Rp12 juta dengan cara mencicilnya per bulan, misalnya mencicil pembayaran sebesar Rp1.200.000/bulan selama sepuluh bulan. Di sini bank mengambil keuntungan Rp2 juta dari pinjaman Anda. (Baca ini agar lebih jelas).
Dari contoh peminjaman uang yang saya paparkan di atas, maka saya jadi bertanya-tanya, apa bedanya model bank syariah sekarang ini dengan bank konvensional? Menurut pendapat saya yang awam ini, mereka sama-sama memungut riba, hanya istilahnya saja yang berbeda. Pada bank konvensional namanya bunga, pada bank syariah namanya skema bagi hasil. Intinya sama saja, yaitu riba. Pada bank konvensional skema pengembaliannya adalah membayar pinjaman plus bunganya, sedangkan pada bank syariah namanya mencicil per bulan. Pada bank syariah ada istilah akad kredit, pada bank konvensional namanya skema kredit (atau apapun namanya). Pada hekekatnya, praktek keduanya sama saja. Malah, pada beberapa kasus saya pernah mendengar bank syariah lebih “kejam” daripada bank konvensional, sebab mereka menerapkan “bunga” lebih tinggi daripada bank konvensional.
Keraguan saya menemukan jawaban ketika membaca jawaban Pak Ustad pada tulisan ini: Bank Syariah Sama Saja Dengan Bank Konvensional, Benarkah?. Pada tulisan itu dikemukakan perdebatan yang terjadi anatra pendukung bank syariah dengan pihak yang tidak mendukung, masing-masing merasa yakin dengan argumentasinya.
Hingga saat ini saya masih tetap menggunakan bank syariah, alasannya karena di situ saya hanya menabung saja, tidak sampai meminjam uang. Kalau sekadar menabung saja sih bagi saya masih oke, tidak ada masalah (itu menurut pendapat saya lho). Tapi kalau soal peminjaman uang yang ada kelebihan yang harus dibayarkan (dengan berbagai nama dan istilah), disitulah titik krusial keraguan pada praktek bank syraiah. Alhamdulillah saya belum pernah meminjam uang ke bank (moga-moga jangan deh), baik ke bank konvensional maupun bank syariah, jadi saya belum mempunyai masalah dalam praktek sistem ribawi ini.
Jadi, menurut saya sebenarnya belum ada bank syariah di Indonesia yang benar-benar menerapkan sistem perbankan secara syar’i (sesuai ajaran agama). Lalu, kalau pun belum ada, apakah bunga uang pada bank konvensional menjadi halal? Menurut saya tidak juga, bunga uang pada bank konvensional tetap saja 100% haram hukumnya. Keraguan pada bank syariah tidaklah mengubah bunga bank konvensional otomatis menjadi halal.
Saya masih tetap menabung di syariah. Selain karena hanya sekadar menabung, ada lagi alasan yang lebih prinsipil. Bank-bank syariah itu di-back-up oleh para ulama (namanya Dewan Syariah Nasional). Merekalah yang mengeluarkan fatwa tentang praktek perbankan syariah. Saya yakin fatwa para ulama itu adalah baik, sebab mereka meiliki kompetensi disitu. Jadi, jika nanti saya ditanya di akhirat mengapa saya tetap menggunakan bank syariah, maka saya sudah mempunyai jawaban: tanyakanlah kepada para ulama itu. Jika fatwa ulama sudah benar secara syar’i tetapi dimultitafsirkan oleh pengelola bank syariah sehingga hampir mirip dengan sitem ribawi, maka silakan pengelola bank itu menanggung dosanya.

Deposito biasanya terkait dengan pembungaan uang pada bank-bank konvensional. Namun di dalam bank syariah, yang disebut dengan deposito itu tentu bentuknya berbeda dengan yang di bank konvensional. Karena itu kemudian deposito itu disebut dengan deposito syariah. Artinya, pendepositoan uang dilakukan berdasarkan konsep bagi hasil, bukan berdasarkan pembungaan uang yang ribawi. Bank syariah punya produk deposito yang dijamin 100% aman dari riba. Sebab uang itu memang tidak ditanamkan dengan sistem bunga, melainkan sistem bagi hasil. Juga ada aturan bahwa bank syariah tersebut tidak dibenarkan menanamkan uang deposito pada institusi yang punya produk haram, seperti pabrik minuman keras, narkoba, pabrik rokok atau pruduk-produk haram lainnya.

Dengan demikian, pemutaran uang depostio itu tidak sampai melewati wilayah yang diharamkan, tetapi hanya terbatas pada wilayah dunia usaha yang bersih dan halal. Sehingga bagi hasilnya pun dijamin halal pula. Apalagi di setiap bank syariah sudah bisa dipastikan ada dewan pengawas syariahnya. Dewan itu terdiri dari para pakar yang paham dengan hukum perbankan syariah. Maka insya Allah bahwa apa yang bisa diberikan oleh bank syariah di negeri ini sudah mengarah kepada hal-hal yang positif. Walaupun harus kita akui bahwa masih ada di sana sini produk-produk bank syariah yang masih perlu disempurnakan. Dan masih ada wilayah yang menjadi ikhtilaf para ulama.

Namun lepas dari semua itu, toh pada intinya ada sebuah alternatif yang sudah bisa dipastikan lebih sesuai dengan hukum-hukum syariah. Dan yang menggembirakan adalah bahwa kalau dibandingkan dengan deposito konvensional, deposito syariah pun bisa memberikan hasil yang tidak kalah bersaing. Sehingga tidak sedikit orang yang tidak punya motivasi syar'i yang menanamkan uangnya di deposito syariah. Bahkan di beberapa negara di Eropa, telah demikian banyak bank yang menerapkan sistem syariah, meski pemilik dan nasabahnya bukan muslim.

Dan sungguh ironis dengan keadaan di Indonesia yang nota bene sebuah negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sebab masih begitu banyak bankir yang beragama Islam tapi menjalankan bank dengan sistem konvensional. Juga begitu banyak umat Islam yang masih asyik dengan bank konvensionalnya. Padahal bank konvensional terbukti rapuh dihantam badai krisis, sedangkan bank syariah terbukti mampu bertahan.
 

1 comment: