Perkembangan setiap tahun, calon jama’ah haji selalu megalami peningkatan, biaya yang semakin besar, padahal hanya 30-40 hari untuk keperluan ditanah suci Mekah. Rupiah yang dikumpulkan selama bertahun-tahun, hanya ditukar dengan selembar kuitansi setoran biaya haji di Bank. Demikian pula kebiasaan untuk dilayani beralih pada sikap untuk melayani, kemandirian dalam pemondokan, kebersamaan dan persamaan tetap menjadi motivasi dalam melaksanakan ibadah haji.
Benarkan bahwa opsesi melaksanakan ibadah haji menjadi puncak ibadah. Banyak orang yang secara mataeri sudah mampu untuk melaksanakan ibadah haji. Tetapi ada yang secara materi belum memenuhi syarat untuk melaknakan ibadah haji, maka bila kondisi memang demikian akan dengan mudah dijawab, bahwa melaksanakan ibadah haji itu adalah panggilan dari Allah SWT.
Banyak diantara kita telah mampu tetapi tidak berani untuk melaksanakan ibadah haji, karena dirinya memandang bahwa dengan melaksanakan ibadah haji maka ibadahnya sudah sempurna, sehingga bila melakuan perbuatan-perbuatan dan kebiasaan yang buruk akan merasakan beban moral. Setelah melaksanakan ibadah haji perbuatan merasa dikekang, karena harapan untuk menjadi teladan, “ucapannya digugu, parilaku ditiru”. Apakah setelah menyandang predikat haji bisa melakukan yang demikian.
Opsesi yang lain bagi orang yang melaksanakan ibadah haji, adalah memandang bahwa haji adalah merupakan proses untuk memperoleh kesempurnaan ibadah, dengan predikat sebagai Pak Haji atau Bu Haji, yang orang Jawa menyebutnya dengan Pak Kaji, Bu Kaji, Mbah Kaji, Mas Kaji, dengan predikat haji yang mabrur perilaku yang baik, akhlaq yang terpuji akan melekat secara otomatis pada dirinya. Merupakan karomah dari Allah, setelah melaksanakan ibadah haji perilaku berbalik 180%, sifat-sifat kenabian dapat diwarisi.
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, secara bertahap dari hal yang paling utama, dimulai dari pengakuan (mengucapkan dua kalimat syahadat) lalu melaksanakan shalat, membayar zakat, melaksanakan puasa dan haji. Zakat dan haji keduanya merupakan ibadah yang berhubungan erat dengan materi, dan pelaksanaannya adalah sama-sama bersyarat. Syarat melaksanakan haji adalah istito'ah, sehat lahir dan batin, terjaminnya keamanan . adapun sarat untuk mengeluarkan zakat bila mempunnyaipenghasilan yang sudah mencapai nishab dimiliki selama satu tahun.Karena itu zakat yang dikenal dikalangan umat Islam adalah zakat fitrah, yaitu ibadah yang dilaksanakan sebelum mengakhiri badah puasa Ramadhan dengan tujuan untuk membersihkan jiwa. Akan tetapi zakat mal berhubungan dengan harta yang telah mencapai 1 nishab dan kepemilikan mencapai haul.
Karena itu agar penghasilan yang kita peroleh mendapatkan nilai keberkahan perlu mengetahui berapa nishab dari semua jenis penghasilan, yang bisa di baca pada " JENIS HARTA DAN BATAS BESARNYA TERKENA ZAKAT". Tentu saja setelah mengetahui tabelnya untuk selanjutnya dipahami dan berusaha untuk menghitung penghasilannya. Karena bila tidak mencermati hal yang demikian akan lebih terobsesi untuk naik haji namun melupakan kewajiban untuk berzakat.
Zakat bertujuan untuk membersihkan harta
dan penghasilan, karena sebagian kecil dari harta tersebut adalah menjadi hak
bagi orang-orang yang tidak mampu yang dalam syariat Islam yang teramasuk dalam
8 ashnaf (Lihat QS. 9: 60). ajaranislammurni.blogspot.com
Banyak
sekali orang yang diberi anugerah harta menjadi bahagia dengan harta yang
dimiliki, tetapi sebaliknya dengan harta yang dimiliki empunya menjadi stres, khawatir dan lainnya.
Maka untuk menggairahkan sadar zakat telah diatur dalam UU nomor 38 tahun 1999
tentang pengelolaan zakat dan KMA no 373 tahun 2003 tentang UU 38 tahun 1999
tentang pengelolaan zakat, Keputusan Dirjend Bimas Islam dan Urusan Haji nomor
D-291 tahun 2000 tentang pedoman teknis pengelolaan zakat.
- See more at: http://www.untajiaffan.com/2013/04/naik-haji-belum-berzakat.html#sthash.o8jJ1ami.dpuf
Bila
mendengar ungkapan itu mungkin akan muncul sikap tidak percaya, karena
haji adalah rukun Islam yang kelima yang merupakan puncak ibadah. Ibadah
haji adalah ujian keimanan, karena dimulai dari proses pendaftaran
sampai pelaksanaan ibadah haji sungguh menandakan kualitas keimanan
seseorang. Tidak semua umat Islam bercita-cita untuk menunaikan ibadah
haji, apalagi dilihat dari jumlah rupiah yang harus dikeluarkan.
Perkembangan setiap tahun, calon jama’ah haji selalu megalami peningkatan, biaya yang semakin besar, padahal hanya 30-40 hari untuk keperluan ditanah suci Mekah. Rupiah yang dikumpulkan selama bertahun-tahun, hanya ditukar dengan selembar kuitansi setoran biaya haji di Bank. Demikian pula kebiasaan untuk dilayani beralih pada sikap untuk melayani, kemandirian dalam pemondokan, kebersamaan dan persamaan tetap menjadi motivasi dalam melaksanakan ibadah haji.
Benarkan bahwa opsesi melaksanakan ibadah haji menjadi puncak ibadah. Banyak orang yang secara mataeri sudah mampu untuk melaksanakan ibadah haji. Tetapi ada yang secara materi belum memenuhi syarat untuk melaknakan ibadah haji, maka bila kondisi memang demikian akan dengan mudah dijawab, bahwa melaksanakan ibadah haji itu adalah panggilan dari Allah SWT.
Banyak diantara kita telah mampu tetapi tidak berani untuk melaksanakan ibadah haji, karena dirinya memandang bahwa dengan melaksanakan ibadah haji maka ibadahnya sudah sempurna, sehingga bila melakuan perbuatan-perbuatan dan kebiasaan yang buruk akan merasakan beban moral. Setelah melaksanakan ibadah haji perbuatan merasa dikekang, karena harapan untuk menjadi teladan, “ucapannya digugu, parilaku ditiru”. Apakah setelah menyandang predikat haji bisa melakukan yang demikian.
Opsesi yang lain bagi orang yang melaksanakan ibadah haji, adalah memandang bahwa haji adalah merupakan proses untuk memperoleh kesempurnaan ibadah, dengan predikat sebagai Pak Haji atau Bu Haji, yang orang Jawa menyebutnya dengan Pak Kaji, Bu Kaji, Mbah Kaji, Mas Kaji, dengan predikat haji yang mabrur perilaku yang baik, akhlaq yang terpuji akan melekat secara otomatis pada dirinya. Merupakan karomah dari Allah, setelah melaksanakan ibadah haji perilaku berbalik 180%, sifat-sifat kenabian dapat diwarisi.
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, secara bertahap dari hal yang paling utama, dimulai dari pengakuan (mengucapkan dua kalimat syahadat) lalu melaksanakan shalat, membayar zakat, melaksanakan puasa dan haji. Zakat dan haji keduanya merupakan ibadah yang berhubungan erat dengan materi, dan pelaksanaannya adalah sama-sama bersyarat. Syarat melaksanakan haji adalah istito'ah, sehat lahir dan batin, terjaminnya keamanan . adapun sarat untuk mengeluarkan zakat bila mempunnyaipenghasilan yang sudah mencapai nishab dimiliki selama satu tahun.Karena itu zakat yang dikenal dikalangan umat Islam adalah zakat fitrah, yaitu ibadah yang dilaksanakan sebelum mengakhiri badah puasa Ramadhan dengan tujuan untuk membersihkan jiwa. Akan tetapi zakat mal berhubungan dengan harta yang telah mencapai 1 nishab dan kepemilikan mencapai haul.
Karena itu agar penghasilan yang kita peroleh mendapatkan nilai keberkahan perlu mengetahui berapa nishab dari semua jenis penghasilan, yang bisa di baca pada " JENIS HARTA DAN BATAS BESARNYA TERKENA ZAKAT". Tentu saja setelah mengetahui tabelnya untuk selanjutnya dipahami dan berusaha untuk menghitung penghasilannya. Karena bila tidak mencermati hal yang demikian akan lebih terobsesi untuk naik haji namun melupakan kewajiban untuk berzakat.
Perkembangan setiap tahun, calon jama’ah haji selalu megalami peningkatan, biaya yang semakin besar, padahal hanya 30-40 hari untuk keperluan ditanah suci Mekah. Rupiah yang dikumpulkan selama bertahun-tahun, hanya ditukar dengan selembar kuitansi setoran biaya haji di Bank. Demikian pula kebiasaan untuk dilayani beralih pada sikap untuk melayani, kemandirian dalam pemondokan, kebersamaan dan persamaan tetap menjadi motivasi dalam melaksanakan ibadah haji.
Benarkan bahwa opsesi melaksanakan ibadah haji menjadi puncak ibadah. Banyak orang yang secara mataeri sudah mampu untuk melaksanakan ibadah haji. Tetapi ada yang secara materi belum memenuhi syarat untuk melaknakan ibadah haji, maka bila kondisi memang demikian akan dengan mudah dijawab, bahwa melaksanakan ibadah haji itu adalah panggilan dari Allah SWT.
Banyak diantara kita telah mampu tetapi tidak berani untuk melaksanakan ibadah haji, karena dirinya memandang bahwa dengan melaksanakan ibadah haji maka ibadahnya sudah sempurna, sehingga bila melakuan perbuatan-perbuatan dan kebiasaan yang buruk akan merasakan beban moral. Setelah melaksanakan ibadah haji perbuatan merasa dikekang, karena harapan untuk menjadi teladan, “ucapannya digugu, parilaku ditiru”. Apakah setelah menyandang predikat haji bisa melakukan yang demikian.
Opsesi yang lain bagi orang yang melaksanakan ibadah haji, adalah memandang bahwa haji adalah merupakan proses untuk memperoleh kesempurnaan ibadah, dengan predikat sebagai Pak Haji atau Bu Haji, yang orang Jawa menyebutnya dengan Pak Kaji, Bu Kaji, Mbah Kaji, Mas Kaji, dengan predikat haji yang mabrur perilaku yang baik, akhlaq yang terpuji akan melekat secara otomatis pada dirinya. Merupakan karomah dari Allah, setelah melaksanakan ibadah haji perilaku berbalik 180%, sifat-sifat kenabian dapat diwarisi.
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, secara bertahap dari hal yang paling utama, dimulai dari pengakuan (mengucapkan dua kalimat syahadat) lalu melaksanakan shalat, membayar zakat, melaksanakan puasa dan haji. Zakat dan haji keduanya merupakan ibadah yang berhubungan erat dengan materi, dan pelaksanaannya adalah sama-sama bersyarat. Syarat melaksanakan haji adalah istito'ah, sehat lahir dan batin, terjaminnya keamanan . adapun sarat untuk mengeluarkan zakat bila mempunnyaipenghasilan yang sudah mencapai nishab dimiliki selama satu tahun.Karena itu zakat yang dikenal dikalangan umat Islam adalah zakat fitrah, yaitu ibadah yang dilaksanakan sebelum mengakhiri badah puasa Ramadhan dengan tujuan untuk membersihkan jiwa. Akan tetapi zakat mal berhubungan dengan harta yang telah mencapai 1 nishab dan kepemilikan mencapai haul.
Karena itu agar penghasilan yang kita peroleh mendapatkan nilai keberkahan perlu mengetahui berapa nishab dari semua jenis penghasilan, yang bisa di baca pada " JENIS HARTA DAN BATAS BESARNYA TERKENA ZAKAT". Tentu saja setelah mengetahui tabelnya untuk selanjutnya dipahami dan berusaha untuk menghitung penghasilannya. Karena bila tidak mencermati hal yang demikian akan lebih terobsesi untuk naik haji namun melupakan kewajiban untuk berzakat.
Zakat bertujuan untuk membersihkan harta
dan penghasilan, karena sebagian kecil dari harta tersebut adalah menjadi hak
bagi orang-orang yang tidak mampu yang dalam syariat Islam yang teramasuk dalam
8 ashnaf (Lihat QS. 9: 60).
Banyak
sekali orang yang diberi anugerah harta menjadi bahagia dengan harta yang
dimiliki, tetapi sebaliknya dengan harta yang dimiliki empunya menjadi stres, khawatir dan lainnya.
Maka untuk menggairahkan sadar zakat telah diatur dalam UU nomor 38 tahun 1999
tentang pengelolaan zakat dan KMA no 373 tahun 2003 tentang UU 38 tahun 1999
tentang pengelolaan zakat, Keputusan Dirjend Bimas Islam dan Urusan Haji nomor
D-291 tahun 2000 tentang pedoman teknis pengelolaan zakat.
- See more at: http://www.untajiaffan.com/2013/04/naik-haji-belum-berzakat.html#sthash.o8jJ1ami.dpuf
Bila
mendengar ungkapan itu mungkin akan muncul sikap tidak percaya, karena
haji adalah rukun Islam yang kelima yang merupakan puncak ibadah. Ibadah
haji adalah ujian keimanan, karena dimulai dari proses pendaftaran
sampai pelaksanaan ibadah haji sungguh menandakan kualitas keimanan
seseorang. Tidak semua umat Islam bercita-cita untuk menunaikan ibadah
haji, apalagi dilihat dari jumlah rupiah yang harus dikeluarkan.
Perkembangan setiap tahun, calon jama’ah haji selalu megalami peningkatan, biaya yang semakin besar, padahal hanya 30-40 hari untuk keperluan ditanah suci Mekah. Rupiah yang dikumpulkan selama bertahun-tahun, hanya ditukar dengan selembar kuitansi setoran biaya haji di Bank. Demikian pula kebiasaan untuk dilayani beralih pada sikap untuk melayani, kemandirian dalam pemondokan, kebersamaan dan persamaan tetap menjadi motivasi dalam melaksanakan ibadah haji.
Benarkan bahwa opsesi melaksanakan ibadah haji menjadi puncak ibadah. Banyak orang yang secara mataeri sudah mampu untuk melaksanakan ibadah haji. Tetapi ada yang secara materi belum memenuhi syarat untuk melaknakan ibadah haji, maka bila kondisi memang demikian akan dengan mudah dijawab, bahwa melaksanakan ibadah haji itu adalah panggilan dari Allah SWT.
Banyak diantara kita telah mampu tetapi tidak berani untuk melaksanakan ibadah haji, karena dirinya memandang bahwa dengan melaksanakan ibadah haji maka ibadahnya sudah sempurna, sehingga bila melakuan perbuatan-perbuatan dan kebiasaan yang buruk akan merasakan beban moral. Setelah melaksanakan ibadah haji perbuatan merasa dikekang, karena harapan untuk menjadi teladan, “ucapannya digugu, parilaku ditiru”. Apakah setelah menyandang predikat haji bisa melakukan yang demikian.
Opsesi yang lain bagi orang yang melaksanakan ibadah haji, adalah memandang bahwa haji adalah merupakan proses untuk memperoleh kesempurnaan ibadah, dengan predikat sebagai Pak Haji atau Bu Haji, yang orang Jawa menyebutnya dengan Pak Kaji, Bu Kaji, Mbah Kaji, Mas Kaji, dengan predikat haji yang mabrur perilaku yang baik, akhlaq yang terpuji akan melekat secara otomatis pada dirinya. Merupakan karomah dari Allah, setelah melaksanakan ibadah haji perilaku berbalik 180%, sifat-sifat kenabian dapat diwarisi.
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, secara bertahap dari hal yang paling utama, dimulai dari pengakuan (mengucapkan dua kalimat syahadat) lalu melaksanakan shalat, membayar zakat, melaksanakan puasa dan haji. Zakat dan haji keduanya merupakan ibadah yang berhubungan erat dengan materi, dan pelaksanaannya adalah sama-sama bersyarat. Syarat melaksanakan haji adalah istito'ah, sehat lahir dan batin, terjaminnya keamanan . adapun sarat untuk mengeluarkan zakat bila mempunnyaipenghasilan yang sudah mencapai nishab dimiliki selama satu tahun.Karena itu zakat yang dikenal dikalangan umat Islam adalah zakat fitrah, yaitu ibadah yang dilaksanakan sebelum mengakhiri badah puasa Ramadhan dengan tujuan untuk membersihkan jiwa. Akan tetapi zakat mal berhubungan dengan harta yang telah mencapai 1 nishab dan kepemilikan mencapai haul.
Karena itu agar penghasilan yang kita peroleh mendapatkan nilai keberkahan perlu mengetahui berapa nishab dari semua jenis penghasilan, yang bisa di baca pada " JENIS HARTA DAN BATAS BESARNYA TERKENA ZAKAT". Tentu saja setelah mengetahui tabelnya untuk selanjutnya dipahami dan berusaha untuk menghitung penghasilannya. Karena bila tidak mencermati hal yang demikian akan lebih terobsesi untuk naik haji namun melupakan kewajiban untuk berzakat.
Perkembangan setiap tahun, calon jama’ah haji selalu megalami peningkatan, biaya yang semakin besar, padahal hanya 30-40 hari untuk keperluan ditanah suci Mekah. Rupiah yang dikumpulkan selama bertahun-tahun, hanya ditukar dengan selembar kuitansi setoran biaya haji di Bank. Demikian pula kebiasaan untuk dilayani beralih pada sikap untuk melayani, kemandirian dalam pemondokan, kebersamaan dan persamaan tetap menjadi motivasi dalam melaksanakan ibadah haji.
Benarkan bahwa opsesi melaksanakan ibadah haji menjadi puncak ibadah. Banyak orang yang secara mataeri sudah mampu untuk melaksanakan ibadah haji. Tetapi ada yang secara materi belum memenuhi syarat untuk melaknakan ibadah haji, maka bila kondisi memang demikian akan dengan mudah dijawab, bahwa melaksanakan ibadah haji itu adalah panggilan dari Allah SWT.
Banyak diantara kita telah mampu tetapi tidak berani untuk melaksanakan ibadah haji, karena dirinya memandang bahwa dengan melaksanakan ibadah haji maka ibadahnya sudah sempurna, sehingga bila melakuan perbuatan-perbuatan dan kebiasaan yang buruk akan merasakan beban moral. Setelah melaksanakan ibadah haji perbuatan merasa dikekang, karena harapan untuk menjadi teladan, “ucapannya digugu, parilaku ditiru”. Apakah setelah menyandang predikat haji bisa melakukan yang demikian.
Opsesi yang lain bagi orang yang melaksanakan ibadah haji, adalah memandang bahwa haji adalah merupakan proses untuk memperoleh kesempurnaan ibadah, dengan predikat sebagai Pak Haji atau Bu Haji, yang orang Jawa menyebutnya dengan Pak Kaji, Bu Kaji, Mbah Kaji, Mas Kaji, dengan predikat haji yang mabrur perilaku yang baik, akhlaq yang terpuji akan melekat secara otomatis pada dirinya. Merupakan karomah dari Allah, setelah melaksanakan ibadah haji perilaku berbalik 180%, sifat-sifat kenabian dapat diwarisi.
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, secara bertahap dari hal yang paling utama, dimulai dari pengakuan (mengucapkan dua kalimat syahadat) lalu melaksanakan shalat, membayar zakat, melaksanakan puasa dan haji. Zakat dan haji keduanya merupakan ibadah yang berhubungan erat dengan materi, dan pelaksanaannya adalah sama-sama bersyarat. Syarat melaksanakan haji adalah istito'ah, sehat lahir dan batin, terjaminnya keamanan . adapun sarat untuk mengeluarkan zakat bila mempunnyaipenghasilan yang sudah mencapai nishab dimiliki selama satu tahun.Karena itu zakat yang dikenal dikalangan umat Islam adalah zakat fitrah, yaitu ibadah yang dilaksanakan sebelum mengakhiri badah puasa Ramadhan dengan tujuan untuk membersihkan jiwa. Akan tetapi zakat mal berhubungan dengan harta yang telah mencapai 1 nishab dan kepemilikan mencapai haul.
Karena itu agar penghasilan yang kita peroleh mendapatkan nilai keberkahan perlu mengetahui berapa nishab dari semua jenis penghasilan, yang bisa di baca pada " JENIS HARTA DAN BATAS BESARNYA TERKENA ZAKAT". Tentu saja setelah mengetahui tabelnya untuk selanjutnya dipahami dan berusaha untuk menghitung penghasilannya. Karena bila tidak mencermati hal yang demikian akan lebih terobsesi untuk naik haji namun melupakan kewajiban untuk berzakat.
Zakat bertujuan untuk membersihkan harta
dan penghasilan, karena sebagian kecil dari harta tersebut adalah menjadi hak
bagi orang-orang yang tidak mampu yang dalam syariat Islam yang teramasuk dalam
8 ashnaf (Lihat QS. 9: 60).
Banyak
sekali orang yang diberi anugerah harta menjadi bahagia dengan harta yang
dimiliki, tetapi sebaliknya dengan harta yang dimiliki empunya menjadi stres, khawatir dan lainnya.
Maka untuk menggairahkan sadar zakat telah diatur dalam UU nomor 38 tahun 1999
tentang pengelolaan zakat dan KMA no 373 tahun 2003 tentang UU 38 tahun 1999
tentang pengelolaan zakat, Keputusan Dirjend Bimas Islam dan Urusan Haji nomor
D-291 tahun 2000 tentang pedoman teknis pengelolaan zakat.
- See more at: http://www.untajiaffan.com/2013/04/naik-haji-belum-berzakat.html#sthash.o8jJ1ami.dpuf