Ajaran Islam Murni (AIM) Sesuai Al-Quran dan Hadits, berisi artikel yang sudah kami baca dan terjamin keabsahan sumbernya.
Tuesday, 4 August 2009
Suami Meminum Air Susu Istri ?
Hukum suami minum asi istri
Berdasarkan dalil Al-Quran dan hadits ini, para'ulama Ahlus Sunnah Wal Jama'ah memastikan bahwa menyusui menimbulkanhubungan mahram hanya jika dilakukan pada usia dua tahun pertama.
Setelah memahami hal yang paling mendasar ini, kita lihat tentang suamiyang meminum air susu istrinya, berdasarkan laporan beberapa sahabat.
Abdul Razzaq dalam kitabnya Al-Mushannaf meriwayatkan dari Abu Atiyah Al Waadi'i yang berkata:
"Seorang pria mendatangi Ibnu Mas'ud rodhiyallahu anhu dan berkata:'Aku bersama istriku yang air susunya sedang penuh. Aku menghisapnyadan kemudian memuntahkannya...' .... Lalu Ibnu Mas'ud berdiri, memegangtangan pria itu dan berkata: 'Apa menurutmu ini adalah seorang bayi?(yang dimaksud) menyusui adalah yang menambah daging dan darah.' ..."
Abdullah bin Umar rodhiyallahu anhu berkata: "Tidak ada (dampak)menyusui kecuali bagi yang disusui ketika bayi, tidak ada (dampak)menyusui bagi orang dewasa." [Al-Muwatta Imam Maalik dengan sanah sahih]
Dalam Al-Muwatta juga diriwayatkan kisah shahih tentang seorang wanitayang sengaja menyusui budak perempuannya dengan niatan agar perempuanitu menjadi mahram bagi suaminya. Umar bin Khaththab rodhiyallahu anhumembantah dan menjelaskan bahwa tindakan wanita tersebut salah dantidak menjadikan perempuan yang disusuinya mahram bagi suaminya.
Berdasarkan riwayat-riwayat di atas, ulama besar zaman ini, Syaikh Ibnu Salih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab pertanyaan anda:
"Menyusui seorang dewasa tidak menimbulkan dampak apapun, karenamenyusui yang menimbulkan dampak (hubungan mahram) adalah yangmengenyangkan dalam jangka waktu dua tahun pertama sebelum usia sapih.Maka dengan berdasar dalil ini, jika terjadi seorang pria menyusukepada istrinya ataupun meminum air susunya, pria itu tidak menjadianaknya." [Fataawa Islamiyah, 338]
Hubungan suami istri dalam Islam membolehkan suami menyusu kepadaistrinya. Dan sebenarnya para ulama sudah menjelaskan apa saja syaratpenyusuan yang bisa berdampak pada kemahraman seseorang dengan saudarasusuannya. Yang paling penting adalah batasan usia yang menyusu. Yaitudalam masa waktu dua tahun. Dua tahun adalah masa intensif untukseorang bayi menyusu.
Dari Ibni Abbas ra berkata, Penyusuan itu tidak berlaku kecuali dalam usia dua tahun .
Rasulullah SAW bersabda, Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa yang bisa menguatkan tulang menumbuhkan daging.
.
Dari Ummi Salamah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,Penyusuan itu tidak menyebabkan kemahraman kecuali bila menjadi makanandan sebelum masa penyapihan.
.
Hadits terakhir menjelaskan bahwa bila telah lewat masa penyapihanseorang bayi lalu dia menyusu lagi, maka bila dia menyusu lagi tidakberdampak pada kemahramannya. Namun dalam hal ini para fuqoha berbedapendapat:
1. Al-Malikiyah berpendapat bahwa hal itu tidak menyebabkankemahraman dengan bayi yang menyusu pada wanita yang sama. Karenakedudukan air susu itu baginya seperti minum air biasa.
Dengan demikian maka bila seorang suami menyusu pada istrinya, jelastidak mengakibatkannya menjadi saudara sesusuan, karena seorang suamibukanlah bayi dan telah tidak menyusu sejak lama. Suami itu sudahmelewati usia dua tahunnya, sehingga ketika dia menyusu kepada seorangwanita lain termasuk istrinya, tidak berpengaruh apa-apa.
2. Namun sebagian ulama mengatakan bila seorang bayi sudah berhentimenyusu, lalu suatu hari dia menyusu lagi kepada seseorang, maka halitu masih bisa menyebabkan kemahramannya kepada saudara sesusuannya. Diantara mereka adalah Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah. Termasukpandangan ibunda mukimin Aisyah ra.
Pendapat mereka itu didasarkan pada keumuman hadits Rasulullah SAW:
Sesungguhnya penyusuan itu karena lapar ..
Dan dalam kondisi yang sangat mendesak, menyusunya seseoranglaki-laki kepada seorang wanita bisa dijadikan jalan keluar untukmembuatnya menjadi mahram. Hal itulah yang barangkali dijadikan dasaroleh Aisyah ra. tentang pengaruh menyusunya orang dewasa kepada seorangwanita.
Rasulullah SAW memerintahkan Sahlah binti Suhail untuk menyusuiSalim maka dikerjakannya, sehingga dia berposisi menjadi anaknya. .
Namun menurut Ibnul Qayyim, hal seperti ini hanya bisa dibolehkandalam kondisi darurat di mana seseorang terbentuk masalah kemahramandengan seorang wanita. Jadi hal ini bersifat rukhshah . Hal senadadipegang oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah.
Wallahu A`lam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Hubungan suami istri dalam Islam membolehkan suami menyusu kepada istrinya.
ReplyDeleteWew....????? CaRaNya Gmn Tu....????
IsTrI Yg Ge PunYa SusU AtOw SedaNg MeNyuSui aNknYa, TyuS Bpknya MinTa Gtu????
Hum.... BpKnYa Iri Tu.... Ma aNknYa... JadI KePeNGEn NyuSu Juga... ^_^
wekekeek lucu juga sih bapaknya ikut2an..haaa
ReplyDelete