Ajaran Islam Murni (AIM) Sesuai Al-Quran dan Hadits, berisi artikel yang sudah kami baca dan terjamin keabsahan sumbernya.

Monday 18 April 2011

Keutamaan Zakat

Wahai Muslim, Berzakatlah !

MediaMuslim.Info – Zakat, secara bahasa berarti tambahan (az-ziyadah) dan pensucian (ath-thaharah). Adapun secara syar’i, zakat adalah hak (bagian) yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu, untuk dibagikan kepada golongan tertentu dan di waktu tertentu. Didalam Islam, zakat memperoleh Kedudukan yang penting, yaitu termasuk salah satu rukun Islam yang lima. Rukun Islam yang lima yaitu: Bersyahadat, shalat, puasa (saum), zakat dan haji ke baitulloh bagi yang mampu.
Hikmah disyariatkannya zakat:
  1. Terjalinnya hubungan kasih sayang antara si kaya dan si miskin.
  2. Membersihkan dan mensucikan jiwa, menjauhkan, diri dari sifat kikir/ bakhil. (QS: At-Taubah: 103)
  3. Membiasakan diri berbuat dermawan, bersikap mulia dan rasa iba terhadap orang-orang yang membutuhkan.
  4. Melimpahkan barakah, berkembangnya harta serta mendapatkan balasan/ ganti yang lebih baik dari sisi Alloh Subhanahu wa Ta’ala. (QS: Saba’ : 39)
Hukum Zakat
Wajib hukumnya mengeluarkan zakat, berdasarkan:

  • Dalil Al-Qur’an, firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: ”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat” (QS:Al-Baqarah: 43)
  • Dalil dari As-Sunnah, Sabda Rasululloh shallallahu alaihi wasallam“Beritahu kepada mereka, bahwa Alloh subhanahu wata’ala mewajibkan zakat. Ambillah zakat itu dari orang-orang kaya di antara meerka. Dan bagikanlah kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (Hadits Muttafaqun alaih) ketika mengutus Muadz bin Jabal ke negeri Yaman, yang artinya:
  • Dalil Ijma’, Kaum Muslimin telah bersepakat tentang wajibnya zakat. Para sahabat Nabi pun telah bersepakat bolehnya memerangi orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat.
    Dalil tentang hal ini diantaranya adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Bab “Wajibnya Zakat”, Bab “Memungut ‘Inaq (anak kambing betina umur satu tahun ke bawah) dalam shadaqoh”, dan Bab “Memerangi orang yang enggan menunaikan zakat.” Barangsiapa yang menolak dengan sadar tentang kewajiban menunaikan zakat, maka ia KAFIR. Dan barangsiapa yang yakin tentang wajibnya zakat tetapi ia enggan menunaikannya maka ia FASIQ (maksiat kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala).
Ancaman bagi orang yang tidak menunaikan zakat.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Alloh. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Alloh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu” (QS: At-Taubah: 34 – 35)
Syarat-syarat wajib zakat :
  1. Beragama Islam (bukan orang kafir)
  2. Telah mencukupi nishabnya.
  3. Telah lewat masa satu tahun (haul), kecuali hasil bumi, zaktnya dikeluarkan seketika selesai panen.
Golongan penerima zakat
Berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, golongan yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan:

  1. Orang-orang fakir,
  2. Orang-orang miskin,
  3. Pengurus-pengurus (amil) zakat,
  4. Para mu’allaf (orang yang baru masuk Islam atau orang-orang yang diharapkan keislamannya),
  5. Budak, untuk memerdekakan dirinya,
  6. Gharimin (orang-orang yang berhutang),
  7. Mujahidin (orang-orang yang berjihad di jalan Alloh),
  8. Ibnussabil (orang-orang yang sedang kehabisan bekal dalam perjalanan)
Kedudukan petugas zakat
Kedudukan petugas zakat diakui oleh syariat Islam. Rasululloh shallallahu alaihi wasallam biasa mengutus sebagian sahabat untuk menarik zakat dari orang-orang kaya dan menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Sebagai contoh, Rasululloh shallallahu alaihi wasallam pernah mengutus Umar Ibnul Khattab untuk menarik zakat dari Khalid Ibnul Walid, Ibnul Jamil dan selainnya.
Termasuk kewajiban kaum muslimin adalah menyambut dan memuliakan mereka karena mereka sedang dalam menjalankan tugas agama mengingatkan dan membantu orang-orang kaya melaksanakan kewajibannya menunaikan zakat.
(Sumber Rujukan: artikel Pengertian Zakat, ditulis oleh Panitia Ramadhan Majelis Taklim dan Dakwah As-Sunnah, Malang. Dikirim melalui Email oleh Akhi Abu Unaisyah, Malang)

No comments:

Post a Comment