- bersyahadat bahwa tiada Tuhan kecuali Alloh, dan
- mendirikan sholat,
- mengeluarkan zakat,
- berpuasa di bulan Romadhon dan
- berhaji ke Baitulloh bagi orang yg mampu akan perjalanannya. "
Telah ditetapkan dalam sabda Nabi Muhamad SAW bahwa menunaikan ibadah haji merupakan bagian dari salah satu rukun islam serta dihukumi WAJIB untuk melaksanakannya bagi seorang muslim yang telah mampu.
Seperti yang kita ketahui bersama dalam kaidah fiqih, pengertian “wajib” adalah jika kita melaksanakan akan mendapat pahala dan jika meninggalkannya akan mendapat ancaman dosa.
Dan pengertian “mampu” dalam berhaji dipertegas oleh sabda Nabi SAW :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللهِ وَلَمْ يَحُجَّ فَلاَ عَلَيْهِ أَنْ يَمُوْتَ يَهُوْدِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَذَلِكَ أَنَّ اللهَ يَقُوْلُ فِى كِتَابِهِ ﴿﴿وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً﴾﴾
Rasulullah SAW bersabda : Barang siapa
yang telah memiliki bekal dan kendaraan (alat-alat pengangkutan) yang
bisa mendatangkannya ke Baitullah dan tidak mau berhaji,
maka wajib baginya (jika sewaktu-waktu mati dalam keadaan) Yahudi atau
Nasrani. Dan demikian itulah hukum wajibnya haji, sebab sesungguhnya
Allah telah berfirman dalam Al Qur’an (surat Ali Imran/3 : 97)
yang artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (HR. Tirmidzi)
Na’udzubillah min dzalik, kita minta perlindungan pada Allah jika mati dalam keadaan yahudi atau nasrani, berarti bukan dalam menetapi Islam!!!Sa’id, dalam Kitab Sunan-nya , meriwayatkan dari Umar bin Khattab :
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّهُ قَالَ : لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَبْعَثَ رِجَالاً إِلَى هَذِهِ اْلأَمْصَارِ فَيَنْظُرُوْا كُلَّ مَنْ كَانَ لَهُ جِدَّةٌ وَلَمْ يَحُجَّ لِيُضْرِبُوْا عَلَيْهِمْ الْجِزْيَةُ، مَا هُمْ بِمُسْلِمِيْنَ مَا هُمْ بِمُسْلِمِيْنَ
Artinya : Dari Umar bin Khattab, beliau
berkata : Aku bertekad untuk mengutus beberapa orang menuju ke
wilayah-wilayah ini agar meneliti siapa yang memiliki kecukupan harta
namun tidak menunaikan haji supaya diwajibkan atas mereka membayar
pajak, mereka bukanlah orang Islam! Mereka bukanlah orang Islam!
Juga diriwayatkan dari khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu bahwa ia berkata:مَنْ قُدِّرَ عَلَى الْحَجِّ فَتَرَكَهُ فَلاَ عَلَيْهِ أَنْ يَمُوْتَ يَهُوْدِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا
Barang siapa berkemampuan menunaikan
haji lalu ia tidak menunaikannya, maka terserah baginya memilih mati
dalam keadaan beragama Yahudi atau Nasrani.
Berusahalah untuk mampu, cukup sekali seumur hidup!
Merupakan kenikmatan yang sangat luar biasa dari Allah Ta’ala yang ‘HANYA’ mewajibkan seorang yang telah mampu untuk menunaikan ibadah haji cukup sekali dalam seumur hidupnya! Bahkan ianya jumlahnya kadang lebih sedikit daripada jumlah perkawinan selama hidupnya.Sebagaimana sabda Nabi SAW saat diwajibkannya haji, ada seseorang bertanya “Apakah wajib (dikerjakan) disetiap tahun ya Rasulullah?” Maka Nabi menjawab : ”Haji itu cukup sekali saja, lebih dari itu adalah sunnah”.
So, berusahalah untuk mampu dan bersegeralah, jangan pernah menunda-nunda! Ingatlah umur manusia tidak ada yang tahu kecuali Allah, begitupun harta yang kita miliki itu hanya ‘sekedar’ titipan-Nya. Sekarang masih bisa tertawa riang gembira, boleh jadi besok menjadi tangisan segenap keluarga, hari ini konglomerat boleh jadi besok melarat, right? Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi SAW bersabda :
تَعَجَّلُوْا إِلَى الْحَجِّ –يَعْنِي الْفَرِيْضَةِ- فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِى مَا يُعْرَضُ لَهُ
Yang artinya : Bersegeralah kalian
menunaikan haji -yakni haji yang wajib- sebab sesungguhnya seseorang
diantara kamu tidak tahu apa yang akan terjadi padanya. (HR. Imam Ahmad bin Hanbal)