Alhamdulillah, tidaklah terhitung talak apabila dijatuhkan dalam keadaan yang sangat marah sehingga tidak dapat mengontrol pembicaraannya lagi dan diangggap seperti orang gila. Adapun jika ia sadar atas ucapannya maka terhitung sebagai talak. Jika ternyata talak yang dijatuhkan adalah talak tiga, maka si istri tidak halal rujuk kembali kepada suaminya hingga ia menikahi pria lain terlebih dahulu. Adapun jika ia ragu apakah ia telah mengucapkan kata-kata talak ataukah tidak, maka tidak terhitung sebagai talak. Sebab pada dasarnya si istri tetap dalam kuasa suaminya, tidak dapat diceraikan kecuali dengan keputusan yang yakin. Adapun perasaan masih saling cinta antara suami istri bukanlah alasan untuk rujuk setelah jatuh talak atasnya. Wallahu a'alam.
www.ajaranislammurni.blogspot.com
No comments:
Post a Comment