Ajaran Islam Murni (AIM) Sesuai Al-Quran dan Hadits, berisi artikel yang sudah kami baca dan terjamin keabsahan sumbernya.

Tuesday 12 July 2011

Hukum Menikah Dengan Seseorang Ahlu Kitab (Ahli Kitab)

Definisi Ahlu Kitab

Jumhur (maryolitas) ulama’, baik dari kalangan ulama’ terdahulu (as-salaf) maupun ulama’ sekarang (al-Khalaf) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Ahlul Kitab yang terdapat dalam surat al-Maidah dan selainnya dari surat-surat al-Qur’an al-Karim adalah orang-orang Yahudi dan Nashara. Dan tidaklah termasuk di dalamnya orang-orang Majusi dan Shaabi’un berdasarkan pendapat yang paling kuat.

Ibnu Qudamah al-Maqdisiy mengatakan: “Dan ahlul kitab itu adalah Yahudi dan Nashara dan orang-orang yang beragama sesuai dengan tuntunan mereka, seperti golongan Saamirah mereka beragama sesuai dengan Taurat dan beramal berdasarkan syari’at Musa ‘alaihis salam, namun mereka menyelisihi dalam perkara-perkara(cabang) tertentu. Begitu juga golongan-golongan dalam Nashara seperti, Ya’qubiyah, Nasthuruyah, Malakiyah, Faranjah, Ruum dan Arman dan selain mereka yang beragama sesuai dengan Injil, dan berpegang teguh kepada Isa ‘Alaihis Salam serta melakukan amalan sesuai dengan syari’at (tuntunan)nya, maka mereka semua termasuk ahlul Injil. Dan selain dari mereka yang tersebut di atas dari orang-orang kafir, maka mereka bukanlah termasuk Ahlul Kitab berdasarkan firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala:
Artinya: “(Kami turunkan al-Qur’an itu) agar kamu (tidak) mengatakan: Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan (orang-orang Yahudi dan Nashara) saja sebelum kami, dan sesungguhnya kami tidak memperhatikan apa yang mereka baca.” (Q.S al-An’am 156).



Tips-tips bagi Relawan NAD

analisa :
Menikah dengan Ahlu Kitab
oleh : Syaikh Hasan Khalid


Hukum Menikahi Wanita Ahlu Kitab

Dalam masalah ini para ulama’ berbeda pendapat :


  • Jumhur (maryolitas) ulama membolehkan seorang muslim menikahi wanita ahlul kitab, berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:

    • Firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala dalam surat al- Maidah:
      Artinya:” Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amal-amalnya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (Q.S al-Maidah: 5)
      Dan al-Qotaadah berkata tenatang ayat ini: “Allah Ta’ala telah mengahalkan untuk kita dua wanita yang terjaga, yang wanita yang terjaga dari kalangan mu’min dan wanita yang terjaga dari kalangan ahlul Kitab. Wanita-wanita muslimah haram untuk laki-laki ahlul Kitab dan wanita-wanita ahlul kitab halal bagi laki-laki muslim.”
      Dan ayat ini sebagai pengkhususan dari ayat yang ada dalam surat al-Baqarah ayat: 221.
    • Hadits Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam
      Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagaimana diriwayatkan Ibnu Jarir dari Jabir bin Abdillah: “Kami menikahi wanita-wanita ahlul Kitab dan laki-laki ahlul Kitab tidak boleh menikahi wanita-wanita kami.”
    • Karena Ahul Kitab merupakan golongan tersendiri dari orang-orang musyrik dan orang-orang kafir. Dan dengan kesyirikan dan kekafiran yang mereka lakukan, tidak bisa disamakan dengan orang-orang yang pada asalanya termasuk orang-orang musyrik. Dan dasar pijakannya adalah Firman Allah dalam beberapa ayat ketika berbicara tentang orang-orang kafir menyebutkan orang-orang musyrik setelah orang-orang Ahlul Kitab. Dan ungkapan seperti ini menunjukkan perbedaan mereka. Sebagaimana dalam firman-Nya:
      Artinya: “Orang-orang kafir yakni ahlul Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.” (Q.S al-Bayyinah: 1)
      Allah Subhaanahu wa Ta’ala juga berfirman:
      Artinya: “ Orang-orang kafir dari ahlul Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu...”(Q.S al-Baqarah: 105)

  • Sebagian ulama mengaharamkan secara keras pernikahan semacam ini, dan dalil-dalil mereka adalah sebagai berikut:

    • Firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala:
      Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik....”(Q.S al-Baqarah: 221)
      Dan secara konteks keumuman larangan di dalam ayat ini menyangkut orang-orang penyembah berhala dan ahlul Kitab. Hal ini sesuai dengan firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala:
      Artinya: ”Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu putra Allah” dan orang-orang Nashrani berkata: “al-Masih itu putra Allah”. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling ?“(Q.S at-Taubah: 30)
    • Bahwa ahlul Kitab yang di zaman sekarang tidaklah seperti ahlul Kitab di zaman Rasulullah, karena ahlul Kitab yang pada zaman sekarang ahlul Kitab akibat pemurtadan atau nenek moyang mereka secara asal bukan dari ahlil Kitab.

    Dari argumentasi yang telah dipaparkan oleh dua kelompok di atas, maka pendapat yang paling kuat diantara pendapat yang ada adalah pendapat yang mengatakan bolehnya seorang laki-laki muslim menikahi para wanita ahlul Kitab sebagaimana pendapat jumhur ulama. Dan hukum ini berlaku bagi setiap wanita yang perkataannya dan keyakinannya serta tuntunannya sesuai dengan perkataan dan keyakinan serta tuntunan ahlul Kitab.

    Syarat Dibolehkannya Menikahi
    Wanita Ahlul Kitab


    Meskipun para Ulama dan ahli Fiqh dikalangan kaum muslimin mengatakan bolehnya menikahi wanita ahli kitab secara mutlak dari kalangan Yahudi dan Nashrani sebagaimana yang termaktub dalam al-Qur’anul Karim, namun tidak mengenyampingkan perlunya peringatan dan penjelasan bagi kaum muslimin bahkan setiap muslim yang menghendaki pernikahan semacam ini kecuali dalam kondisi tertentu seperti telah memilikin aqidah yang kuat (lurus dan benar), memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan syari’atnya, senantiasa berusaha mengaplikasikannya dan membiasakannya (dalam kehidupan sehari-hari). Kalau tidak demikian maka para Ulama menganggap pernikahan yang semacam ini tidak disukai dan haram hukumnya. Hal ini dikarenakan nikahnya seorang muslim dengan wanita ahlul kitab, sementara aqidah dia tidak kuat, bodoh terhadap hukum-hukum syari’at Islam, dan cenderung menyelisihi dari jalan yang benar menjadikan sebab dia binasa, juga keturunannya dan keluarnya mereka dari Islam seperti lepasnya busur panah dari sarangnya.

    Maka dalam kondisi dan keadaan seperti ini para Ulama mengutamakan pernikahan seorang muslim yang seperti ini dengan wanita muslimah yang memiliki agama yang kuat, dan yang demikian berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

    فاظفر بذات الدين تربت يداك

    Artinya: .....pilihlah wanita yang beragama, kalau tidak niscaya kamu akan celaka. (al-Hadits).

    Dan karena yang demikian juga dapat menjamin lurusnya aqidah seseorang, selamat agamanya, keluarganya bahagia, perkembangan anak-anaknya baik dalam naungan Islam.


Tips-tips bagi Relawan NAD

analisa :
Menikah dengan Ahlu Kitab
oleh : Syaikh Hasan Khalid


Hukum Ahlu Kitab Menikahi Muslimah

Adapun hukum menikahi muslimah bagi laki-laki musyrik, dan kafir tidak boleh secara mutlak termasuk di dalamnya ahlul kitab, berdasarkan firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala dalam surat al-Baqarah dan Surat al-Muntahanah.

Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan merek; maka jika kamu telah mengetahui mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan Janganlah kamu tetap perpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(Q.S al-Muntahanah: 10)

Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman:
Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahikan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesunggunya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinnya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. (Q.S al-Baqarah: 221)

Maka dari dua ayat inilah, pada asalnya Allah Subhaanahu wa Ta’ala mengharamkan pernikahan seorang muslim dengan wanita kafir, dan pernikahan orang kafir denga wanita muslimah serta bahayanya seorang muslimah kembali kepada negara syirik setelah dia keluar darinya karena dia tidak boleh tinggal di dalamnya. Kemudia setelah itu Allah Subhaanahu wa Ta’ala memberikan penjelasan yang ada pada surat al-Baqarah tentang diharamkannya pernikahan seorang muslim dengan wanita musyrik atau pernikahan seorang wanita muslimah dengan laki-laki musyrik.

Hal ini diperkuat sabda Rasulullah Shallallaahu ‘laihi wa sallam yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dari ‘Atha’, beliau berkata: “Orang-orang musyrik itu berada berada didua persimpangan dari Nabi Shallallaahu ‘laihi wa sallam dan orang-orang mukmin, orang-orang musyrik suka berperang, mereka membunuh orang-orang mukmin dan Nabi, dan orang-orang musyrik juga suka genjatan senjata, mereka tidak membunuhnya.”

Akan tetapi sebelumnya dan sebelum turun ayat tentang diharamkannya kita mengambil perwalian terhadap orang-orang musyrik. Orang-orang muslim melakukan pernikahan dengan orang-orang musyrik begitu juga sebaliknya.

Oleh karenanya Allah Subhaanahu wa Ta’ala menurunkan ayat tentang diharamkannya atas seorang muslim menikahi wanita musyrik, sebagaimana diharamkan seorang musyrik menikahi wanita muslim. Dan akhirnya Allah Subhaanahu wa Ta’ala menurunkan ayat dalam surat al-Maidah ayat 5 yang menjelaskan dihalalkannya seorang muslim menikahi wanita Ahlul Kitab. Dan kalau hal ini dihukumi sebagaimana diharamkannya seorang Ahlul Kitab menikahi seorang muslimah, maka tentunga Allah Subhaanahu wa Ta’ala menjelaskannya secara gamblang dan jelas.

Syubhat dan Jawabannya

Ada sebagian orang mengatakan bolehnya seorang Ahlul Kitab menikahi wanita Muslimah dengan membawakan beberapa syubhat antara lain:

  • Bahwa tiga ayat yang tercantum di atas ( al-Muntahanah:10; al-Baqarah: 122 dan al-Maidah: 5) tidak bisa dijadikan dalil dan tidak akan membantu apa yang dikatakan para ulama’ terdahulu (as-Salaf) dan para ulama’ sekarang (al-Khalaf) atas diharamkannya seorang ahlul Kitab menikahi wanita muslim. Dan atsar yang ada juga merupakan khabar ahad dan tidak dikenal sehingga tidak bisa dijadikan hujjah dalam masalah ini.

  • Kalimat “musyrik” dalam surat al-Baqarah ayat 122khusus bagi orang musyrik Arab dan ungkapan “lebin baik“ berkaitan dengan keutamaan bukan hukumnya.

Dari syubhat di atas, maka dapat dijelaskan kepada mereka:

  • Kalau kita perhatikan penjelasan ayat-ayat di atas dan hukum-hukum yang berkaitan dengannya dalam kitab-kitab Tafsir para Ulama’, maka akan jelas dan gamblang bisa membantah apa yang mereka katakan, sebagaimana yang sudah tersampaikan di awal secara ringkas.
    Sementara apa yang mereka katakan bahwa atsar yang berkaitakan dengan masalah ini seluruhnya adalah khabar ahad dan tidak dikenal tidaklah benar, bahkan sekiranya apa yang mereka katakan benar maka tidak bisa dibenarkan juga bahwa hadits-hadits yang tidak masyhur tidak bisa dijadikan hujjah. Padahal yang demikian bisa dijadikan penguat, dan penjelas atas ayat yang berkaitan dengan masalah ini.

  • Syubhat mereka yang mengatakan bahwa kalimat “ musyrik“ dalam surat al-Baqarah ayat 122 dalah khusus bagi kalangan musyrik Arab dan ungkapan “lebih baik“ berkaitan dengan keutamaan dan bukanlah hukumnya tidaklah benar, karena kalimat “musyrik“ yang terdapat dalam ayat tersebut khusus sebagimana yang mereka katakan, maka apakah yang demikian berarti hal ini khusus berlaku bagi kalangan musyrik Arab dan tidak berlaku bagi kalangan musyrik selain Arab yang mereka itu hidup ketika ayat tersebut diturunkan atau mereka yang hidup sesudahnya dari kalangan Arab atau selain mereka di seluruh dunia.

    Apabila ini yang dimaksudkan oleh mereka, maka mengapa Allah Ta’ala menharamkan seorang wanita muslim menikah dengan seorang musyrik, dan seorang muslim menikahi wanita musyrik apabila berlaku bagi kalangan Arab, kemudian menghalalkanya untuk selain mereka..? Apa hikmah dari yang demikian..? dan dengan alasan apa sehingga pendapat ini bisa diterima..? dan dengan dalil apa bisa dibenarkan..? dan apakah orang musyrik di zaman sesudahnya atau orang musyrik selain Arab lebih baik dari kalangan Arab dilihat dari sisi aqidah..sehingga sebab diharamkannya bagi kalangan Arab tidak bisa dijumpai di kalangan selain Arab..?

    Kemudian bagaimana uangkapan “lebih baik“dalam ayat tersebut hanya mengandung makna keutamaan, sehingga bisa dipahami kalau yang terjadi lebih rendah dari yang demikian tidak terlarang. Artinya bahwa seorang mukmin jika dia itu lebih baik baik dari seorang yang musyrik, maka keutamaan tidak menjadi penghalang bahwa orang musyrik juga “baik“ dan dibolehkan dia menikahi wanita muslim dikarenakan adanya keutamaan padanya walaupun lebih rendah dari keutamaan orang mukmin...?

  • Tidak bisa dipungkiri bahwa kalimat “lebih baik“ tidaklah menunjukkan pengharaman, yaitu diharamkannya seorang musyrik menikahi wanita muslimah, karena pengharaman yang demikian berasal dari perkataan Allah Ta’ala dalam firmanNya: ولا تنكحوا“Dan janganlah kalian nikahkan“.

    Maka pada dasarnya kalimat “lebih baik“ berarti keutamaan, akan tetapi tidaklah berarti yang mereka maksudkan. Maka firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala yang artinya: “ ...dan seorang budak mukmin itu lebih baik daripada orang musyrik meskipun kalian mengaguminya..” adalah sebagai penjelas dan penguat dan bukanlah sebagai dasar pengambilan hukum. Sehingga apa yang mereka katakan dalam syubhat di atas tertolak dan bathil.
    Akhirnya semoga tulisan yang sederhana ini bermanfa’at. Wallahu a’lam bish shawab.

Wanita Ahlu Kitab dalam Pandangan Islam

Islam telah membolehkan laki-laki Muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab yang menjaga kesucian dan kehormatan bukan dengan cara berzina namun dengan seizing orang tua atau walinya atau dalam arti lain dengan cara yang syar’i.

Islam tetap memberikan kebebasan wanita Ahli Kitab, baik Yahudi atau Nashrani dalam beraqidah dan beribadah, dalam hak-hak rumah tangga serta harkat dan martabat sebagai m manusia tetap terpelihara dengan baik, maka ia mendapat hak-hak sebagai istri seperti yang didapat oleh wanita Muslimah.

Demikian itu tidak berlebihan karena orang Islam beriman bahwa wanita Yahudi memiliki agama dan kitab samawi yaitu Taurat yang diturunkan kepada nabi Musa a.s, meskipun telah terdapat penyimpangan dan penyelewengan yang dilakukan oleh Bani Israil. Begitu juga wanita Nashrani memiliki agama dan kitab samawi yaitu Injil yang diturunkan kepada nabi Isa s.a meskipun telah terdapat penyimpangan dan penyelewengan yang jauh dari kemurnian dan tidak sesuai dengan petunjuk dan cahaya yang dibawa oleh para rasul dan para nabi.

Wanita Ahli Kitab baik Yahudi dan Nashrani bila menikah dengan orang Islam maka ia hidup dalam rumah tangga yang terhormat dan mulia serta berhak untuk meraih kebahagiaan dan ketenangan serta terlindungi hak-haknya secara utuh. Sehingga ia mampu berinteraksi dengan penuh kejujuran dan ketulusan dengan sekitarnya. Dan itulah yang menjadi faktor dan hikmah dibolehkannya seorang Muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab, agar sang wanita dapat meraih kebahagian apalagi ia telah beriman kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala, para malaikat, kitab samawi, hari akhir, hisab, siksaan, surga dan neraka. Bila keyakinan tersebut sudah ada pada seseorang maka sangat mudah untuk diarahkan kepada aqidah yang lebih sempurna dan lebih mudah untuk menutup kekurangan sehingga pada akhirnya memudahkan untuk membawanya kepada agama dan jalan yang lurus.

Jadi seorang Muslim yang ingin menikah dengan Ahli Kitab selayaknya harus berangkat dari keyakinan bahwa ia mampu mengendalikan sang istri dan memiliki latar belakang aqidah yang kuat. Begitu pula sang istri memiliki tabi’at yang hanif dan tingkah laku yang bagus serta tidak dikhawatirkan menyimpang, berkhianat dan menipu. Bahkan ada harapan untuk bisa diarahkan untuk bisa diarahkan kepada jalan yang benar, meraih hidayah dan kembali kepada kebaikan sehingga ia mau menerima kebenaran Islam dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dan tekanan karena faham akan kebaikan Islam. Sebab agama islam pada dasarnya melestarikan inti ajaran murni Yahudi dan Nashrani yang telah Allah Subhaanahu wa Ta’ala turunkan kepada mereka bahkan bisa dikatakan bahwa Islam merupakan kelanjutan dari misi agama samawi dan agama pembaharu serta pelurus bagi agama-agama sebelumnya.

Berbeda dengan wanita Muslimah yang hidup bersama dengan orang kafir baik Ahli Kitab atau musyrik. Keduanya tidak mengakui Islam sebagai agama dan aqidah serta syari’at, tidak mengakui Muhammad sebagai nabi dan rasul, tidak mengakui al-Qur’an sebagai kitab samawi yang memuat undang-undang dan mereka juga tidak memandang dengan hormat kepada Islam walaupun banyak di antara mereka tertarik dan masuk Islam dengan penuh kedengkian dan pengingkaran dan terkadang dibarengi hujatan dan penghinaan, sehingga bila sang suami kafir timbul kebencian kepada istrinya yang Muslim maka sang istri hidup sangat tersikasa dan terhina serta terpukul perasaannya sehingga lambat laun kerikil tersebut akan membuahkan ledakan dahsyat yang merusak hubungan rumah tangga dan kehidupan keluarga menjadi berantakan dan amburadul serta tidak terkendali.

Padahal asas pernikahan dibangun di atas prinsip langgeng dan abadi yang selalu berada dalam kasih saying, saling menyintai, saling tolong-menolong, dan saling memahami serta penuh kesetiaan yang itu semua merupakan asas utama utuhnya rumah tangga dan kelangsungan sebuah pernikahan. Karena tidaklah mungkin rumah tangga akan bertahan bila di dalamnya ada benih permusuhan, kebencian, dan perselisihan dalam agama dan hal-hal yang prinsipil dalam pengendalian rumah tangga dan hubungan. Maka mustahil mereka bisa hidup satu atap dan saling memahami keadaan dan tabiat masing-masing kecuali bila si wabita telah melepas semua dasar-dasar agamanya dan symbol-simbol ajarannya.

Demi tujuan di atas dan untuk memelihara keutuhan masyarakat islami agar tetap tegak di atas pondasi yang kokoh dan pilar agama yang kuat maka Islam mengharamkan wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non Muslim sementara Islam juga melarang laki-laki Muslim menikah dengan wanita musyrik atau wanita kafir selain Ahli Kitab.

Nasehat

Dari apa yang telah terpakarkan di atas, perlu digarisbawahi bahwasanya kehalalan menikah dengan Ahlul Kitab bukalah bersifat anjuran atau perintah sebagaimana anggapan sebagian orang namun hanya sekedar boleh. Dan tidak berarti bolehnya tanpa persyaratan apalagi pada zaman sekarang , dimana segala sesuatu menjadi mudah terutama hubungan antara umat yang berbeda asal-usul, bangsa, suku, bahasa, warna kulit, adat, budaya dan agama. Sementara bembauran budaya dan tradisi serta nilai-nilai agama apalagi peran misionaris yang sangat gencar dalam penyebaran seruan dan pemikiran telah terjadi sehingga mengakibatkan pergesekan agama dan perdeseran nilai. Maka gerakan tersebut telah banyak membuat pengaruh pada masyarakat, umat dan bangsa dan bahkan memberi dampak pada lembaga dan sistim pendidikan, media, perundang-undangan dan aturan pemerintah, sehingga membuat lemah aktifitas keagamaan, proses dakwah serta penyadaran kepada nilai kebaikan dan keutamaan agama. Maka kesadaran agama juga melemah pada kebanyakan ummat islam sehingga banyak di antara mereka yang sudah meninggalkan kewajiban dan masa bodoh terhadap prinsip dasar syari’at bahkan sampai pada puncaknya banyak di antara umat Islam yang terjebur ke dalam berbagai macam maksiat, kemungkaran dan dosa besar.

Oleh karena itulah, sudah menjadi keharusan dan tuntutan logis setiap umat untuk membentengi diri dari tipu muslihat keji dan proyek busuk yang ditujukan kepada Islam dan umatnya. Terutama dalam menentukan calon pasangan hidup yang akan membawa misi suci dan tanggung jawab besar sepanjang hidup yang berbagi suka dan duka, untung dan rugi secara bersama-sama

Dalam kondisi sangat normal dan lingkungan yang islami seorang Muslim harus tetap berhati-hati dalam memilihkankan jodoh untuk anak atau saudara perempuannya. Jangan hanya mengejar keuntungan dunia, posisi social, dan nasab serta pamor keturunan bahkan pernikahan harus dibangun di atas dasr agama dan memilih calon yang beragama dan ahli ibadah sebagaimana sabda Nabi,
“Wanita itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, nasabnya, kacantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah yang punya agama, dan bila tidak maka kamu akan mengalami kehancuran.” (HR. al-Bukhari dan yang lain) (Faidhul Qadiir, an-Nawawi, 3/271).
Nabi juga bersabda,
“Wasdalah terhadap wanita yang baik-baik tumbuh di keluarga yang rusak.”

Dengan demikian, sudah sepantasnyalah kita dituntut lebih berhati-hati ketika seseorang Muslim ingin menikah dengan wanita ahli kitab yang dapat menjaga kehormatan bahkan dengan wanita non muslim.

Bila seorang Muslim menikah dengan Ahlu Kitab sementara orang tersebut sangat bodoh terhadap ajaran agama, teledor dalam mengamalkan syari’at dan kewajiban agama maka pernikahan akan menuai badai dan bahaya dan bagi masa depan rumah tangga dan anak cucunya bahkan bagi seluruh keluarga dan sanak familinya. Apalagi bolehnya seorang Muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab tidak bersifat mutlak tanpa syarat bahkan harus dibarengi dengan kuatnya keislaman seorang muslim yang hendak menikah dengan wanita ahli kitab. Dia harus memelihara dengan baik syiar dan rukum Islam seperti yang tertuang dalam sabda Nabi Sahallallaahu ‘alaihi wa salam,
“Islam dibangun di atas lima dasar; bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak di sembah kecuali Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, membayar zakat, pergi haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan.” (Muttafaq ‘Alaihi).

Begitu juga Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat al-Ma’idah,
Artinya, “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikanAl-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerina hukum-hukum Islam). Maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS. 5:5)

Meskipun seorang Muslim boleh menikahi wanita Ahli Kitab namun para shahabat sangat berhati-hati bahkan mereka saling memberi nasehat agar menghindar dari hal tersebut padahal tidak bisa diragukan lagi pemahaman mereka terhadap al-Kitab dan as-Sunnah.

Sebagaimana Umar bin Khattab r.a melarang seorang Muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab dengan mengatakan, ”Aku tidak mengetahui bahwa ada kesyirikan yang lebih besar disbanding orang yang mengatakan “Tuhan kami adalah Isa a.s”. Padahal Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,Artinya, “Dan janganlah kamu menikah dengan wanita-wanita musyrik hingga mereka beriman.” (Q.S al-Baqarah)

Begitu juga telah diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah r.a pernah ditanya tentang pernikahan seorang Muslim dengan wanita Yahudi atau Nasharani maka beliau menjawab, “Kami menikahi mereka hanya pada waktu Fathu Makkah karena kami belum mendapatkan wanita Muslimah dengan mudah, dan ketika kami kembali ke Madinah maka mereka kami talak.” (Tafsir Ruhul Ma’ani, al-Alusi, 6/66)

Akhirnya, kami berharap pembahasan yang sederhana ini bermanfaat bagi pembaca yang budiman dan tegur sapa dan kritk membangun sangatlah kami harapkan agar kita selalu berada jalan yang lurus dalam setiap tindak dan tanduk kita dalam rangka mengharap ridha-Nya semata.

Semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada junjungan Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabat serta pengikutnya hingga hari Kiamat. Amin ya Rabbal ‘Alamin. (Red) www.ajaranislammurni.blogspot.com



No comments:

Post a Comment