Ajaran Islam Murni (AIM) Sesuai Al-Quran dan Hadits, berisi artikel yang sudah kami baca dan terjamin keabsahan sumbernya.

Wednesday 1 June 2011

Hukum Oral Sex Dalam Islam

Sungguh Santun dan Baik ajaran ISLAM ini, menaikkan harkat dan derajat manusia, memuliakan yang hina, dan me-Manusiakan seluruh umat manusia

ane ingin memberikan jawaban atas pembelaan segelintir ilmuwan yang kurang beretika mengenai hukum oral sex dan menelan sperma, mereka bilang sperma itu sehat kandungannya dan boleh ditelan, oke, pertama saya setuju masalah kandungan unsur sperma, tapi apa karena alasan itu kita lantas dengan gampang boleh menelannya?...di sisi lain ISLAM punya jawaban yang lebih bermoral dan Masuk AKAL

menurut Ulama Besar: dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut: “Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”

Beliau menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”

menurut Hadist:
Kita diwajibkan menolong bukan hanya orang yang terzhalimi, tetapi juga menolong orang yang zhalim dengan mencegah dan menahan agar tidak berbuat zhalim. Dan menurut Allah kezhaliman yang paling besar adalah syirik.
"Sesungguhnya perbuatan syirik itu merupakan kedzaliman yang besar". (Luqman: 13)

Kezhaliman itu (lawannya keadilan) bermakna meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Maka barangsiapa yang beribadah kepada selain Allah berarti dia telah meletakkan ibadah bukan pada tempatnya yakni memalingkan peribadatan kepada pihak yang tidak berhak atasnya untuk disembah, berlaku juga bagi semua aspek kehidupan salah satunya jika kita 'bercinta' tapi melakukannya dengan keliru atau tidak pada tempatnya maka itu juga termasuk perbuatan zalim

Satu hal lagi yang menambah kenikmatan dalam hubungan intim suami istri, yaitu posisi bersetubuh. Kebetulan Islam sendiri memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada pemeluknya untuk mencoba berbagai variasi posisi dalam berhubungan seks. Satu-satunya ketentuan yang diatur syariat hanyalah, semua posisi seks itu tetap dilakukan pada satu jalan, yaitu farji (kemaluan bertemu kemaluan) Bukan yang lainnya. Allah SWT berfirman, “Istri-istrimu adalah tempat bercocok tanammu, datangilah ia dari arah manapun yang kalian kehendaki.” QS. Al-Baqarah (2:223).

ajaranislammurni.blogspot.com

9 comments:

  1. TERUS BAGAIMANA DENGAN ADA SEBAGIAN ORANG YG MENGANGGAP ITU HALAL?

    "halalkah melakukan sex oral?

    Hingga saat ini, memang tidak sedikit masyarakat muslim yang masih mempertanyakan tentang halal dan tidaknya jima' atau berhubungan suami istri dengan cara oral. Mitos yang banyak berkembang selama ini, melakukan hubungan dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam mulut pasangan itu dianggap  sama seperti kelakuan orang kafir, sehingga hukumnya haram. Benarkah?

    Ibnu Taymiyyah berpendapat, selain ciuman dan rayuan, unsur penting lain dalam pemanasan adalah sentuhan mesra. Bagi pasangan suami istri, seluruh bagian tubuh adalah obyek yang HALAL untuk disentuh, termasuk kemaluan. Terlebih jika dimaksudkan sebagai penyemangat jima’.


    Nashirudin Al-Albani, mengutip perkataan Ibnu Urwah Al-Hanbali dalam kitabnya yang masih berbentuk manuskrip, Al-Kawakbu Ad-Durari, “Diperbolehkan bagi suami istri untuk melihat dan meraba seluruh lekuk tubuh pasangannya, termasuk kemaluan. Karena kemaluan merupakan bagian tubuh yang boleh dinikmati dalam bercumbu, tentu boleh pula dilihat dan diraba. Diambil dari pandangan Imam Malik dan ulama lainnya.”


    Berkat kebesaran Allah, setiap bagian tubuh manusia memiliki kepekaan dan rasa yang berbeda saat disentuh atau dipandangi. Maka, untuk menambah kualitas jima’, suami istri juga diperbolehkan pula menanggalkan seluruh pakaiannya. Dari Aisyah RA, ia menceritakan, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalam satu bejana…” (HR. Bukhari dan Muslim).


    Untuk mendapatkan hasil sentuhan yang optimal, seyogyanya suami istri mengetahui dengan baik titik-titik yang mudah membangkitkan gairah pasangan masing-masing. Maka diperlukan sebuah komunikasi terbuka dan santai antara pasangan suami istri, untuk menemukan titik-titik tersebut, agar menghasilkan efek yang maksimal saat berjima’.


    Satu hal lagi yang menambah kenikmatan dalam hubungan intim suami istri, yaitu posisi bersetubuh. Kebetulan Islam sendiri memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada pemeluknya untuk mencoba berbagai variasi posisi dalam berhubungan seks. Satu-satunya ketentuan yang diatur syariat hanyalah, semua posisi seks itu tetap dilakukan pada satu jalan, yaitu farji. Bukan yang lainnya. Allah SWT berfirman, “Istri-istrimu adalah tempat bercocok tanammu, datangilah ia dari arah manapun yang kalian kehendaki.” QS. Al-Baqarah (2:223).

    Demikian halnya dengan Sheikh Muhammad Ali Al-Hanooti, mufty, dalam Islamawarness.net menegaskan bahwa oral sex diperbolehkan dalam Islam. Ali Al-Hanooti menegaskan bahwa yang diharamkan dalam jima' hanya ada tiga hal, diantaramya: Anal sex, berhubungan sex saat istri sedang haid atau menstruasi dan sex pasca istri melahirkan (masa nifas). Sedangkan di luar ketiga hal itu, hukumnya halal.

    Hal yang sama juga diungkapkan :  Ustadz Sigit Pranowo, Lc  di eramuslim.com. Dalam sebuah kajian konsultasi yang membahas tentang sex oral, Sigit mengatakan bahwa Hubungan seksual antara pasangan suami istri bukanlah hal yang terlarang untuk dibicarakan didalam Islam. Namun, bukan pula hal yang dibebaskan sedemikian rupa bak layaknya seekor hewan yang berhubungan dengan sesamanya.

    Islam adalah agama fitrah yang sangat memperhatikan masalah seksualitas karena ini adalah kebutuhan setiap manusia, sebagaimana firman Allah swt,”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqoroh : 223)

    ReplyDelete
  2. saya mau tanya masalah oral sex itu dan tolong dijawab... kalo oral sex ( wanita mengulum batang penis laki2) tapi gak sampe keluar maninya, apakah itu wajib mandi junub atau tidak?

    ReplyDelete
  3. Kalo masalah sex, pada semangat beri komentar, hehe..mantap ustadz saya jg month tanya seperti di atas...trims

    ReplyDelete
  4. intinya kalau oral itu bolehnya oral vs oral .. kalau oral vs kemaluan ya gak boleh namanya diluar batas dan dzolim karena itu bukan pada tempatnya.. pernah dikisahkan sahabat nabi itu masuk neraka karena diluar batas / melewati batas tapi dia masuk surga juga karena banyak ibadah, untuk menjaga kesucian mulut juga .. apakah pantas anda memuji bertasbis dll atas nama Tuhan yang maha Esa dan suci dengan mulut kalian yang telah dinodai kemaluan pasangan anda... kemaluan kan najis..

    ReplyDelete
  5. binun saya, ..... maaf kalo bahasa saya gamblang dan cenderung blak2an.
    Emangnya anjing dan hewan lainnya tu melakukan oral sex ya ? ada yg tahu bagaimana anjing melakukan intercourse alias melakukan pembuahan ? seperti apa ya posisinya ? kalo Muslim dilarang seperti kafir, ya jangan pake celana panjang, jangan pake kemeja, jangan pake jas, jangan pake komputer, jangan internetan, jangan naek pesawat kalo pergi haji, jangan makan di restoran, jangan mandi pake shower, jangan pake mobil, jangan sarapan roti, jangan minum jus buah, jangan pake dasi, jangan bikin software komputer, jangan nonton tipi, jangan nonton film di bioskop, dsb. Karena semua kegiatan tsb. asalnya dilakukan oleh non-muslim dan diciptakan oleh non-muslim. Pesan RosulULLOH SAW, "Bila di antara kalian terjadi perbedaan pendapat, maka kembalikan ke yang Dua : Al-Qur'an dan Al-Hadits." Bukan berdasarkan niru2 siapa, bukan berdasarkan dislike sama kaum tertentu, bukan berdasarkan selera pribadi, dsb.

    ReplyDelete
  6. semua pada ikut-ikutan berfatwa, dasar hukumnya pada pakai dasar hukum pak TURUT semua,jadi kalau tidak tau jangan sok tau BOS

    ReplyDelete
  7. Kelamin itu najis, ngapain jilat2 yang najis, anjing itu menjilati pasangannya, coba cari videonya di youtube..
    tidak boleh melakukan seperti orang kafir bukan berarti tidak boleh semua nya seperti itu, kok jadi kyk dihak paten semua gitu perbuatan orang kafir dan kita tak boleh melakukannya...

    ReplyDelete
  8. tapi kita melakukan oral sexs itu bukan meniru orang kafir,,
    bahkan kita tak tahu, apakah orang kafir itu melakukannya,,

    ReplyDelete
  9. silahkan ke eskimotube.com atau pornhub.com gan biar tau mereka melakukannya apa gak.. walah malah ngasih tau situs porn ckckckck
    pertanyaan ente sengaja dibuat aneh ye gan?

    ReplyDelete