Ajaran Islam Murni (AIM) Sesuai Al-Quran dan Hadits, berisi artikel yang sudah kami baca dan terjamin keabsahan sumbernya.

Monday 18 April 2011

Hadist: Diam Saat Khutbah Jum’at

MediaMuslim.Info – Di antara syiar Jum’at yang paling besar ialah dua khutbah. Diantara adab orang yang mendengarkannya ialah diam dan mendengarkan khatib selama dua khutbah itu disampaikan, agar dia dapat menyerap nasihatnya dan mengamini doanya. Karena itulah Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Salam memperingatkan berkata-kata ketika khutbah disampaikan, meski dengan ucapan yang singkat. Seseorang yang berkata kepada rekan di sampingnya, “Diamlah!” ketika imam menyampaikan khutbah, berarti dia telah mengucapkan perkataan yang rusak, karena dia melakukan sesuatu yang menafikan perhatian terhadap khutbah.
Naskah Hadist:



عَنْ أَبُوهُرَ يْرَة أَنَّ رَسُو لَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قاَلَ إِذَا قُلْتَ لِصَا حِبِكَ يَوْمَ الْخُمُعَةِ أَنْصِتْ و َالإِ مَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْ تَ

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Salam bersabda, ‘Jika engkau berkata kepada rekanmu, ‘Diamlah’, pada Jum’at padahal imam sedang menyampaikan khutbah, berarti engkau telah mengucapkan perkataan yang rusak’.”

Penjelasan Lafazh:
Lagha
seperti bentuk ghaza, yang artinya mengucapkan perkataan batil yang tidak ada manfaatnya. An-Nadhar bin Syumail menafsirinya dengan perkataan yang tidak ada pahalanya.
Kesimpulan Hadist:
  1. Kewajiban mendengarkan khatib pada saat Jum’at. Ibnu Abdil-Barr menukil ijma’ tentang hukum wajibnya mendengarkan khutbah ini.
  2. Keharaman berbicara ketika mendengarkan khutbah, karena pembicaraan itu menafikan keharusan mendengarkan pada saat itu.
  3. Ada pengecualian untuk masalah ini, yaitu orang yang diajak bicara oleh khatib atau orang yang berbicara dengan khatib, seperti tentang orang yang masuk masjid padahal belum shalat tahiyatul masjid atau seperti kisah Arab Badui yang mengadukan musim kemarau kepada Rasulullah Shalallahu’alaui wa sallam.
  4. Sebagian ulama mengecualikan orang yang tidak dapat mendengarkan khutbah karena jaraknya yang jauh, jika tidak diharuskan diam, tapi dapat melakukan dzikir atau membaca Al-Qur’an. Tapi pendapat ini menimbulkan banyak tanggapan. Adapun orang yang tidak dapat mendengar khutbah tuli, tidak boleh membaca dengan suara nyaring sehingga mengganggu sekitarnya. Dia dapat melakukannya di dalam hati.
(Sumber Rujukan: Taysirul ‘Allam hadist ke134)
http://www.ajaranislammurni.blogspot.com/

No comments:

Post a Comment